Topik tentang modifikasi kendaraan bermotor di denda 24 jua atau pidana 1 tahun sampai saat ini masih menjadi perbincangan hangat. Bahkan sempat ada kabar bahwa akan ada aksi demo untuk menolak peraturan ini.
Pakar modifikasi dan custom Indonesia, Lulut Wahyudi ikut angkat bicara terkait persoalan yang terjadi saat ini.
Berita ini mulai beredar luas setelah pihak mabes polri melalui akun resminya menyampaikan larangan itu akan diterapkan dengan mengacu pada Pasal 277 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Lulut Wahyudi ia sama sekali tidak keberatan jika aturan semacam ini diberlakukan, namun ia meminta aturan harus diterapkan secara fair.
"Jika itu tujuannya untuk kebaikan ya silakan, tapi insfrastruktur juga harus dipersiapkan dan harus ada prosedur yang jelas seperti ada rekomendasi bengkel yang diperbolehkan melakukan modifikasi atau tes uji kelayakan." ungkat Lulut di kutip dari Viva.
Aturan boleh saja dipertegas, tetapi jangan sampai mematikan kreatifitas anak bangsa, di negara yang maju saja seperti Australia, Amerika Serikat, dan Jerman memperbolehkan modifikasi. Tapi jelasnya harus ada panduan modifikasi dan lisensi.
Ia mengambil contoh di Negara Australia dan Amerika Serikat ada biro yang memang mengeluarkan panduan dan lisensi tentang modifikasi kendaraan.
Indonesia juga dikenal di dunia internasional memiliki builder dan modifikator yang sudah banyak menorehkan prestasi di kancah dunia, jadi menurut Lulut jangan sampai kreativitas anak bangsa ini mati.
Selain Lulut Wahyudi, penolakan peraturean modifikasi ini juga diungkap oleh Koordinator Wilayah Selatan DKI Jakarta V-Ixion Adventure Jakarta dan Humas YRFI DKI Jakarta, Taufan Akbar. Yang menyatakan tidak setuju dengan aturan denda dan hukuman pidana untuk pemilik kendaraan modifikasi.
"Kita disini pecinta motor, pecinta modifikasi, yang jelas kami tidak mengganggu kegiatan orang lain dan juga tidak mengganggu lalu lintas di jalan." ungkap Taufan.
Tapi Taufan menyetujui jika aturan denda untuk modifikasi ini ditujukan untuk penggunaan knalpot racing yang tidak pada tempatnya.
"Ini terlalu ekstrem kalau undang-undang seperti itu dikeluarkan, kami memodifikasi. Memangnya pakai uang Negara."