PT Mabua selaku pemegang keagenan tunggal Harley Davidson di Indonesia menyatakan tidak lagi memperpanjang keagenan Harley Davidson terhitung sejak 31 Desember 2015. PT Mabua sendiri sudah ada sejak tahun 1997 sebagai agen resmi Harley Davidson di Tanah Air.
Hebohnya kabar bahwa Mabua akan tutup bermula dari surat internal yang bocor, surat yang beredar tersebut merupakan surat resmi yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Direktur PT Mabua Harley Davidson.
Meskipun kabar ini sudah beredar luas, dari PT Mabua sendiri belum memberikan tanggapan banyak terkait masalah ini, tapi pada tanggal 10 Februari 2016 mendatang pihak mereka akan menggelar konferensi pers untuk mengkonfirmasi pemberitaan yang beredar saat ini.
Salah satu yang menjadi alasan PT Mabua ini tutup adalah kebijakan pemerintah, yaitu pajak untuk impor moge sebesar 300 persen dan belum termasuk bea balik nama dan hal lainnya.
Hal ini berimbas pada nilai atau harga penjualan yang tinggi, sehingga peminat dari moge ini sendiri lesu.