19 January 2016

Konvoi Komunitas Motor Yang Pakai Sirine Bisa Dapat Hukuman Penjara

Ditlantas Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi dan menindak tegas para komunitas ataupun club motor yang menyalakan sirine saat konvoi di jalan raya karena ini termasuk salah satu perbuatan yang melanggar hukum, hal tegas ini diberlakukan sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.



Pasal tersebut berbunyi tentang "Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan pihak yang berwenang melakukan pengawalan dan menyalakan sirine di jalan raya adalah kepolisian." 

Berikut pernyataan dari Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ajun Komisaris Besar Budiyanto.

"Jadi jika ada komunitas motor yang menyalakan sirine di jalan raya dan mengganggu pengguna jalan yang lain, itu termasuk salah satu perbuatan yang melanggar hukum."

Tambahnya juga selama ini pengawalan yang tak resmi telah menimbulkan masalah pada keamanan, ketertiban, dan kelancaran jalan raya, tak jarang juga menimbulkan kecelakaan. Sanksi untuk hukuman yang berlaku pada pengawal yang bukan dari kepolisian akan dikenakan denda sebesar Rp. 250.000 atau kurungan penjara selama 1 bulan.