14 January 2016

Cirebon Kota Tilang ???, Gara-Gara Tutup Pentil Kena Tilang

Belakangan ini nama Cirebon tak lagi lekat dengan kota udang melainkan untuk para nitizen khususnya para pecinta otomotif banyak yang menyebut dengan plesetan Cirebon Kota Tilang, wow kenapa ya ?.

Yang paling hangat adalah pemberitaan gara-gara tutup pentil kena tilang, tapi apakah benar cuma gara-gara tutup pentil pengendara bisa kena tilang ?

Mengutip dari blognya om aripitstop yang juga membahas tentang pasal motor yang layak di tilang dan tidak mari simak dulu pasalnya sebelum ke pembahasan lain.

Pasal 285 Ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Jelas tidak ada sama sekali aturan yang menuliskan masalah tutup pentil kan berdasarkan pasal diatas, berarti tindakan yang dilakukan pihak berwenang ini pakai pasal yang mana ?, cuma gara-gara tutup pentil kena 200 ribu.

Entah cuma kebetulan atau apa, di tahun 2014 lalu juga pernah ada kejadian sama cuma gara-gara tutup pentil juga pengendara curhat kena tilang, tapi uang damainya lebih kecil sekitar 20 ribu.



Semoga pakpol bisa bertugas sesuai pasal dan aturan yang memang sudah ditetapkan, jangan terus ngorek-ngorek kesalahan yang nggak penting ya pak. Berdasarkan fungsinya memang tutup pentil ada fungsinya, tapi berdasarkan pasalnya TIDAK TERTULIS DI DALAM PASAL ATURAN YANG TERKAIT DENGAN TUTUP PENTIL !!!