10 January 2016

Wajib Tahu Aturan Baru Perpanjangan SIM Dan Pembagian Golongan SIM C

Kakorlantas Polri kembali menindak lanjuti peraturan Kapolri No 09 tahun 2012 pasal 28 tentang masa berlaku SIM, dan SIM C dibagi menjadi tiga jenis akan segera berlaku pada mulain mei 2016, apa saja golongannya ?, simak penjelasan lengkapnya.

Baca Juga :

Surat pembaruan yang dikeluarkan Kakorlantas Polri adalah pembaruan dari No.: ST/271/II/2015  menjadi No.:ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015. Peraturan baru ini sudah resmi berlaku sejak tanggal 1 januari 2016 lalu.

aturan baru sim C perpanjangan dalm golongan sim c ada tiga jenis

Isi dari surat pembaruan ini menyangkut cara perpanjang SIM dan aturan baru tentang SIM C yang akan di bagi tiga golongan.

Masalah Perpanjangan SIM

  • Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis dengan tenggang waktu selama 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
  • SIM yang masa berlakunya sudah habis bisa diperpanjang dengan syarat tidak lebih dari 3 bulan sejak tanggal masa berlakunya habis, jika sudah lewat dari 3 bulan pemilik SIM harus mengulang mengikuti prosedur baru pembuatan SIM.

Pembagian SIM C Menjadi 3 Golongan SIM C, C1, C2

  • Korlantas Mabes Polri sudah mengklarifikasi SIM C berdasarkan kapasitas mesin / cc motor, nantinya SIM C ini akan di bagi jadi tiga jenis dan mulai berlaku mei 2016.
  • SIM C untuk kapasitas mesin motor dibawah 250cc
  • SIM C1 untuk kapasitas motor bermesin 250-500cc
  • SIM C2 untuk mesin sepeda motor berkapasitas 500cc ke atas