Wacana soal pembagian Golongan SIM C menjadi 3 jenis berdasarkan kapasitas mesin tampaknya akan bersifat serius. Aturan ini sepertinya akan mengambil contoh dari negara yang sudah maju dimana SIM C tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, tetapi digolongkan sesuai dengan motor yang dimiliki.
Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, menjelaskan, sampai saat ini rencana tersebut masih dalam kajian. Tapi aturan baru ini ditargetkan akan bisa di wujudkan selambat-lambatnya april 2016.
Pihaknya saat ini masih dalam tahap proses menyiapkan infrastruktur, sarana dan prasarana.
Lalu apa saja 3 golongan SIM yang akan ada nantiya ?
Tiga jenis golongan yang akan ada nantinya adalah C, C1, dan C2. Berikut penjelasannya berdasarkan golongan SIM tersebut.
- SIM C berlaku untuk kapasitas mesin dibawah 250cc
- SIM C1 berlaku untuk kapasitas mesin 250cc - 500cc
- SIM C2 berlaku untuk kapasitas mesin diatas 500cc
Jadi setelah aturan ini berlaku, para pengguna sepeda motor berkapasitas mesin diatas 250cc harus segera membuat SIM baru sesuai golongan mereka.
Mekanisme pembuatan SIM berdasarkan golongan ini nantinya pembuat SIM akan diuji sesuai dengan kendaraan yang mereka miliki, dan tentunya biaya untuk setiap golongan akan berbeda.