Polisi menegaskan akan menindak tegas kendaraan bermotor yang dimodifikasi tanpa izin sah dari pihak berwenang. Berita heboh modifikasi kendaraan bermotor dikenakan denda 24 juta ini telah menyebar luas dimedia sosial dan menjadi perbincangan hangat.
Pihak kepolisian menjelaskan aturan seperti ini dipertegas karena saat ini banyak sekali kendaraan bermotor dimodifikasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan tindakan memodifikasi kendaraan tanpa mengikuti aturan yang berlaku termasuk tindak pidana kejahatan, loh kok bisa ?, mari simak penjelasannya.
"Memodifikasi kendaraan bermotor tanpa mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan." kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto
Hal ini mengacu kepada pasal 277 juncto pasal 316 (2) UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau membayar denda sebesar Rp. 24.000.000.
Selain itu juga melanggar pasal 131 huruf E dan pasal 132 ayat (6) dan ayat 7 PP No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan Juncto pasal 50 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dan perlu diketahui untuk memodifikasi baik itu dimensi, mesin, ataupun daya angkut harus wajib melalui uji tipe dan bersertifikat yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan.
Simak detailnya dibawah ini.
- Memodifikasi kendaraan bermotor hanya bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari APM "Agen Pemegang Merk" sesuai kendaraan yang ingin dimodifikasi tersebut.
- Memodifikasi kendaraan bermotor wajib dibengkel umum kendaraan bermotor yang sudah ditunjuk resmi oleh Kementrian Perindustrian
- Kendaraan yang telah selesai dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Polri segabai pelaksana resgistrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di kantor samsat untuk mendapatkan STNK baru yang sesuai dengan perubahan pada kendaraan tersebut.