07 December 2015

Denda Modifikasi Motor 24 Juta Ternyata Tak Sekejam Yang Anda Pikirkan

Protes terhadap undang-undang yang melarang memodifikasi kendaraan dengan hukuman yang super WOW terus menjadi perbincangan hangat didunia maya, mereka memprotes tentang aturan modifikasi kendaraan bermotor yang dianggap sebagai tindak kejahatan.

Modifikasi kendaraan bermotor itu adalah sebuah seni bagi para pecinta otomotif, mereka rela menghabiskan puluhan bahkan ratusan juta demi kepuasan mereka meraih hasil modifikasi yang diinginkan.

Baca Juga : Heboh Modifikasi Motor Denda 24 Juta, Komunitas Motor Siap Adakan Demo

Modifikasi motor tindak kejahatan dikenakan denda 24 juta


Baru-baru ini sedang hangat berbagai macam protes yang mengacu terhadap pasal 277 juncto pasal 316 (2) UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau membayar denda sebanyak Rp. 24.000.000.

Sebenarnya ada hal menarik yang dijelaskan oleh Benny Purnomo melalui status Facebooknya Beliau menjelaskan poin-poin penting dalam riwehnya berita tentang modifikasi ini, ia menekankan bahwa aturan ini tidak sekejam judul berita yang beredar dibanyak media termasuk bensin77, hihihi.

Berikut ulasan lengkap dari Benny Purnomo, berbicara tentang UU Lalu Lintas Pasal 48 No 22 yang diterbitkan tahun 2009. Sepertinya UU ini menjadi ramai dibicarakan oleh para pecinta otomotif
Karena, di beberapa media & sosmed mencantumkan judul "Memodifikasi Kendaraan dianggap pidana & akan didenda sampai 24 juta". Sebenarnya kalau kita membaca & mempelajari UU ini dengan seksama, ternyata tidak sekejam judul diatas.

1. Knalpot harus standar

Dalam UU ini menjelaskan bahwa syarat knalpot tersebut sesuai ayat 3 adalah emisi gas buang dan kebisingan suara.

Mengenai kebisingan suara, Hal ini berdasar dari Keputusan Menteri lingkungan hidup No. 07 TAHUN 2009, dalan keputusan tersebut sudah dijelaskan aturan batas kebisingan suara menurut kapasitas motor.

Nah.... hal ini yang menjadi alasan pihak kepolisian menilang / bahkan mensita knalpot aftermarket (di Indonesia umumnya dibilang knalpot racing), karena mereka menganggap selain knalpot standar, maka tingkat kebisingan suara melebihi ambang batas.

Jelas tindakan pihak kepolisian ini salah, karena "menyamakan" semua knalpot yang bukan standar, mulai knalpot standar bobokan, knalpot made in purbalingga, knalpot lokal branded, knalpot replika dari thailand, sampai knalpot impor branded.

Padahal bila kita menggunakan knalpot aftermarket impor branded bisa jadi tidak melanggar batas kebisingan suara, karena sudah ada cap "road legal" alias bisa digunakan di jalan raya (kecuali knalpot "racing only")

"Wah kalo gitu, kasian "seniman" knalpot pinggir jalan, dan produsen-produsen knalpot lokal lainnya dong..??"

Naahh.... ini... seperti ide-ide saya (Benny Purnomo) terdahulu, sudah saatnya para produsen lokal membuat knapot aftermarket road legal, sehingga tidak melanggar batas kebisingan suara. Tapi takutny Polisi tetap menilangnya karena alasan tidak standart..??

Untuk hal ini, para produsen knalpot aftermarket lokal bisa membuat "SNI" dalam hal "road legal" untuk brand knalpotnya

Bagaimana untuk seniman knalpot pinggir jalan??
Untuk mereka bisa diberi ilmu & pemahaman mengenai ambang batas suara ini, setelah itu bisa diberikan "sertifikat" untuk bengkel knalpotnya.

2. Dimensi kendaraan

Naahh ini yang bisa jadi ajang protes para pecinta modifikasi motor touring. Karena mereka pada umumnya "menggemukkan" dimensi motornya, mulai dari tinggi, lebar & panjang

kok tau..???

Ya tau lah.... contoh, penggunaan stang motor yang terlalu baplang dan penggunaan top box buat side box, dalam peraturan pemerintah sudah dijelaskan kalau lebar motor max 50mm dari lebar stang motor standart

Jelas kalau mengacu dari aturan ini, penggunaan top box untuk dijadikan side box melanggar, (kecuali side box asli) Sesuai dengan PP No. 55 tahun 2012.

3. Lampu Tambahan

Kasus ketilangnya biker di kampung halaman saya di Pare gara-gara menggunakan lampu tambahan juga telah diterangkan oleh PP No. 55 tahun 2012 :

Pasal 39
(1) Kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling
banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.

Pasal 85
(3) Lampu utama dekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling banyak
dua buah, berwarna putih atau kuning muda dan dapat menerangi jalan pada
malam hari dengan cuaca cerah, sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) meter ke
depan Sepeda Motor.

(4) Jika Sepeda Motor dilengkapi dengan lebih dari satu lampu utama dekat, maka
lampu utama dekat harus dipasang secara berdekatan sedekat mungkin.

6) Jika Sepeda Motor dilengkapi dengan lebih dari satu lampu utama jauh, maka
lampu utama jauh harus dipasang secara berdekatan sedekat mungkin.

4. Power Kendaraan

Sepertinya masalah power mesin tidak dicantumkan dalam UU No 22 th 2009
Soalnya hanya berbunyi :

"Pasal 52 

(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, 
mesin, dan kemampuan daya angkut."

Kecuali kalau penggantian material dalam mesin juga dipermasalahkan seperti bunyi pasal ini :

"(3) Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga 
mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib 
dilakukan uji tipe ulang. "

Tapi kayaknya jeroan mesin ga bisa dianggap pelanggaran

5. Mesin

Nah kalo hal ini sudah jelas, seperti komen saya diatas
Dan juga dalam STNK kita juga telah ditulis kubikasi kendaraan kita

Tapi, sebaiknya ada toleransi untuk modifikasi mesin, yaitu modifikasi dikarenakan usia kendaraan...
Contoh :
Mentoleransi kubikasi mesin +/- 10cc/ silinder, dikarenakan bisa saja penambahan kubikasi mesin itu karena keausan mesin (piston std sudah kendor)

6. Ban

Untuk masalah ban, Benny Purnomo mengutip dari Hukum Online

Pertanyaan :
Ukuran Ban Tidak Sesuai Keluaran Pabrik, Bisakah Ditilang?
Saya ingin bertanya, apakah aparat dalam hal ini polisi lalu lintas dapat menilang pengendara sepeda motor dikarenakan ukuran ban sepeda motor yang tidak sesuai keluaran pabrik (entah itu lebih besar atau lebih kecil)? Mengingat sepengetahuan saya, tidak ada pasal mengenai ukuran ban, yang ada hanyalah ketebalan alur ban. Mohon pencerahannya, terima kasih.
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Hal yang Anda tanyakan berkaitan erat dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Menurut Pasal 48 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan selanjutnya diatur dalam PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”). Aturan mengenai roda atau ban antara lain diatur Pasal 68 PP 55/2012 yang mengatur bahwa kincup roda depan dengan batas toleransi lebih kurang 5 milimeter per meter (mm/m), serta ketentuan Pasal 73 PP 55/2012 yang menyatakan bahwa kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 millimeter.

Aturan mengenai ukuran ban (diameter dan lebar telapak) memang tidak disebutkan dalam PP 55/2012. Akan tetapi, terdapat ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4) PP 55/2012 yang relevan dengan yang Anda tanyakan:

(3) Ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun jalan basah.

(4) Pelek dan ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan pada Kendaraan Bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan JBB atau JBKB

Yang dimaksud dengan JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya (Pasal 1 angka 16 PP 55/2012). Sedangkan, JBKB adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya (Pasal 1 angka 17 PP 55/2012).

Ukuran ban yang terlalu kecil atau terlalu besar (tidak sesuai dengan ukuran produksi aslinya) akan mempengaruhi kinerja dari sistem rem karena memiliki kemampuan yang tidak sesuai dengan JBB atau JBKB sepeda motor tersebut. Walaupun tidak diatur secara jelas mengenai ukuran ban, akan tetapi mengingat aspek keselamatan terkait pemakaiannya menurut hemat kami hal tersebut masih termasuk kriteria persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.