09 December 2015

Heboh Modifikasi Motor Denda 24 Juta, Komunitas Motor Siap Adakan Demo

Pemberitaan tentang masalah peraturan modifikasi motor denda 24 juta masih terus menjadi perbincangan hangat sampai hari ini, sebelumnya bensin77 juga sudah membuat artikel bahwa Denda Modifikasi Motor 24 Juta Taj Sekejam Yang Anda Pikirkan.

modifikasi motor denda 24 juta


Dengan munculnya peraturan ini beberapa komunitas motor berencana mengadakan demo pada tanggal 19 Desember 2015 mendatang, seperti yang dikutip dari Pertamax7.

Berita tentang akan diadakan demo untuk menolak aturan denda modifikasi 24 juta ini tersebar di grup-grup facebook. dan sampai saat ini sudah banyak komunitas yang bergabung untuk demo ini.

Demo tentang denda modifikasi motor 24 juta

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan pihaknya harus mensosialisasikan aturan memodifikasi kendaraan kepada pemilik.

"Hasil pantuan dilapangan banyak ditemukan kendaraan modifikasi motor ataupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah dapat digolongkan dalam tindakan pidana pelanggaran."

Hal ini mengacu kepada pasal 277 juncto pasal 316 (2) UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau membayar denda sebesar Rp. 24.000.000.

Selain itu juga melanggar pasal 131 huruf E dan pasal 132 ayat (6) dan ayat 7 PP No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan Juncto pasal 50 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut AKBP Budiyanto perubahan atau memodifikasi motor ataupun mobil diperbolehkan asalkan mendapatkan sertifikat dari kementrian perhubungan.

Yang belum mengikuti informasi tentang pemberitaan aturan modifikasi motor ini dari awal silakan untuk baca ini Yang Suka Modifikasi Motor, Awas Kena Denda 24 Juta Rupiah.