Aturan yang beredar tentang larangan modifikasi motor dan dikenakan denda 24 juta mendapat banyak protes dari berbagai kalangan pecinta otomotif di Indonesia, salah satunya adalah pecinta moge. Peraturan ini di anggap sebagai penghambat kreatifitas.
Di ungkap ketua Big Bike Lovers, Tri Cahyono. Mengatakan bahwa peraturan tersebut justru hanya akan menghambat kreaifitas untuk dapat berkarya dengan kendaraannya.
"Kalau modifikasi dihilangkan, saya tidak setuju dengan keputusan tersebut. Karena para pecinta motor itu senang mendandani tunggangannya sesuai dengan keinginannya, jika itu harus di stop mereka seperti tidak boleh berkreatifitas." uangkap tri seperti yang di kutip dari Viva.
Tri Cahyono juga menyatakan peraturan ini juga akan menghambat pertumbuhan otomotif di tanah air. Karena peran pecinta modifikasi sangat penting pada dunia otomotif.
"Zaman sekarang semakin hari perkembangan motor itu semakin meningkat, pikiran orang juga makin berkembang, dengan pikiran itu mereka bisa menghasilkan kreatifitas yang tinggi."
untuk sekedar informasi larangan memodifikasi kendaraan tertulis dalam pasal 277 jo pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda 24 juta rupiah.